Pencarian

Prosesi Ikrar Wakaf Massal Gunakan E-AIW, 24 Bidang Resmi Diwakafkan di Desa Tiru Lor

Kab. Kediri (Inmas) – Sebagai upaya memperkuat layanan keagamaan di bidang perwakafan, KUA Kecamatan Gurah menyelenggarakan Prosesi Ikrar Wakaf Massal bertempat di Gedung Serbaguna Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, pada Senin (13/10/2025). Sebanyak 24 bidang tanah resmi diikrarkan wakaf, terdiri dari 19 bidang bernadzirkan Nahdlatul Ulama (NU) dan 5 bidang bernadzirkan perseorangan.

Prosesi ikrar wakaf dipimpin langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Gurah, Nurhadi Widiyanto selaku Kepala KUA Kecamatan Gurah. Pelaksanaan berjalan tertib dan seluruh proses administrasi wakaf dilakukan menggunakan layanan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) sebagai wujud modernisasi layanan wakaf di lingkungan Kementerian Agama.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut sinergi layanan keagamaan dengan program nasional PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Melalui kolaborasi ini, tanah wakaf yang telah diikrarkan akan didorong untuk segera memiliki kepastian hukum melalui penerbitan sertifikat tanah wakaf sehingga terlindungi secara legal dan tidak berpotensi terjadi sengketa di kemudian hari.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Desa Tiru Lor, Kaserin, dan Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Gurah, Mochamad Tachsis. Mereka menyampaikan apresiasi kepada para wakif yang telah mewakafkan sebagian hartanya untuk kemaslahatan umat, khususnya dalam pengembangan sarana keagamaan dan pendidikan Islam di wilayah Gurah.

Dalam sambutannya, Kepala KUA Kecamatan Gurah, Nurhadi Widiyanto, menegaskan pentingnya tertib administrasi wakaf. “Pelaksanaan ikrar wakaf ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola perwakafan. Melalui layanan E-AIW dan sinergi dengan program PTSL BPN, kami ingin memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum sehingga aman, produktif, dan bermanfaat untuk umat,” ujarnya.



Bidang tanah yang diikrarkan pada kegiatan ini rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan masjid, mushala, lembaga pendidikan Al-Qur’an, serta fasilitas sosial keagamaan lainnya. Kegiatan ini mendapatkan dukungan penuh dari tokoh agama, perangkat desa, dan masyarakat setempat sebagai bentuk sinergi dalam memakmurkan kehidupan beragama di Kabupaten Kediri. (Humas)