Kementerian Agama Kabupaten Kediri memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama
dalam wilayah Kabupaten Kediri. Fungsi yang dijalankan antara lain:
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama dan keagamaan.
- Pelayanan, bimbingan, serta pembinaan kehidupan beragama.
- Pengelolaan urusan haji dan umrah.
- Pengelolaan zakat dan wakaf.
- Urusan tata usaha dan rumah tangga Kementerian Agama Kabupaten Kediri.
aaaa


