Pencarian

Ikrar Wakaf Massal di Taman Bukit Doraemon, Kecamatan Mojo

Sebanyak 17 bidang tanah yang selama ini dimanfaatkan sebagai masjid dan mushola di wilayah Dusun Blimbing, Desa Blimbing, Kecamatan Mojo secara resmi diikrarkan sebagai tanah wakaf dalam prosesi ikrar wakaf massal yang dilangsungkan di Taman Bukit Doraemon, sebuah lokasi wisata edukatif yang kini juga menjadi ruang spiritual warga. Tanah-tanah tersebut diwakafkan oleh masyarakat kepada Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Mojo sebagai nadzir resmi, yang akan mengelola dan menjaga keberlangsungan fungsinya untuk kepentingan ibadah dan pendidikan keagamaan. Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh para wakif, Ketua MWC NU Kecamatan Mojo, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dari KUA Mojo, perangkat desa, dan tokoh agama. Dalam prosesi tersebut, ikrar dilakukan langsung oleh masing-masing wakif dan disahkan oleh pihak KUA. Kepala KUA Mojo menyampaikan bahwa dengan diikrarkannya tanah-tanah tersebut secara sah, status kepemilikan wakaf menjadi lebih kuat secara hukum. “Tanah untuk masjid dan mushola ini kini memiliki perlindungan legal dan akan dikelola oleh lembaga resmi, dalam hal ini NU Kecamatan Mojo, sebagai nadzir,” jelasnya.