Kediri (Inmas) – Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, M. Mudzofir melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) pendaftaran Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) di KUA Kecamatan Plemahan, Kamis (25/9/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya percepatan implementasi E-AIW di Kabupaten Kediri guna mewujudkan layanan wakaf yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, Mudzofir didampingi Kepala KUA Plemahan, M. Hamim. Ia melakukan cross check terhadap berkas dokumen yang digunakan sebagai data pendaftaran E-AIW, sekaligus memberikan pendampingan teknis melalui simulasi langsung penerbitan dokumen E-AIW.
Menurut Mudzofir, digitalisasi layanan wakaf melalui aplikasi E-AIW merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan E-AIW, proses pendaftaran wakaf menjadi lebih cepat, sederhana, dan memiliki kepastian hukum bagi wakif maupun nadzir,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KUA Plemahan menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung program digitalisasi layanan Kementerian Agama. Ia menilai monev ini menjadi sarana penting untuk memperkuat pemahaman teknis petugas KUA dalam mengelola layanan wakaf berbasis digital.
Melalui monev ini, Kementerian Agama Kabupaten Kediri berharap implementasi E-AIW dapat berjalan merata di seluruh KUA sehingga pengelolaan wakaf semakin profesional dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.