Pencarian

Penyaluran Bantuan Dhuafa dan Monev Akta Ikrar Wakaf di KUA Kunjang

Kediri (Inmas) — Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kementerian Agama Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu di Desa Kapi, Kecamatan Kunjang. Bantuan disalurkan melalui Majlis Taklim Baiturrahim berupa 10 bingkisan untuk 10 dhuafa dengan total nilai sebesar Rp1.500.000.

Kegiatan penyaluran bantuan dilaksanakan secara simbolis dan diterima oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kunjang, Bapak Setyo Budi, bersama Ketua Majlis Taklim Baiturrahim, Bapak Abdul Aziz. Penyaluran ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam memperkuat fungsi sosial keagamaan, khususnya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam keterangannya, perwakilan KUA Kunjang menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara penyelenggara Zawa, UPZ, dan majelis taklim dalam mendistribusikan bantuan kepada masyarakat. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memastikan bantuan tepat sasaran serta memberikan manfaat langsung bagi penerima.

Sementara itu, Ketua Majlis Taklim Baiturrahim menyampaikan bahwa bantuan yang diberikan merupakan amanah yang harus disalurkan dengan penuh tanggung jawab. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut sebagai bentuk kepedulian sosial dan penguatan nilai-nilai kebersamaan di tengah masyarakat.

Para penerima bantuan mengaku bersyukur atas perhatian yang diberikan. Bantuan tersebut dinilai sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama bagi warga yang berada dalam kondisi ekonomi terbatas.

Usai kegiatan penyaluran bantuan, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi (monev) penerbitan Akta Ikrar Wakaf di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kunjang. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan proses administrasi wakaf berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam monev tersebut, dilakukan peninjauan terhadap kelengkapan berkas, prosedur pelayanan, serta pemahaman petugas terkait tata kelola administrasi wakaf. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal penerbitan Akta Ikrar Wakaf sebagai dokumen legal yang memiliki kekuatan hukum.

Penyelenggara Zawa menegaskan bahwa tertib administrasi wakaf merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin kepastian hukum atas harta benda wakaf, sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, penguatan kapasitas aparatur serta peningkatan pemahaman masyarakat menjadi fokus dalam setiap kegiatan pembinaan dan evaluasi.

Melalui rangkaian kegiatan ini, Kementerian Agama Kabupaten Kediri diharapkan dapat terus hadir tidak hanya dalam memberikan pelayanan keagamaan, tetapi juga dalam memperkuat aspek sosial kemasyarakatan. Sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan yang optimal serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat.