Sebanyak lima bidang tanah resmi diikrarkan sebagai wakaf oleh para wakif kepada Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Badas, dalam prosesi yang berlangsung khidmat pada Senin, 28 Juli 2028, bertempat di Masjid Darul Falah, Desa Balongsari, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus MWCNU, tokoh agama, perangkat desa, masyarakat sekitar, serta Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dari KUA Kecamatan Badas. Prosesi ikrar dilakukan sesuai syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan, dengan penandatanganan akta wakaf oleh para wakif yang disaksikan oleh saksi dan nadzir. Kelima bidang tanah tersebut secara khusus diwakafkan untuk mendukung pengembangan sarana keagamaan di wilayah Kecamatan Badas, yakni untuk masjid, mushola, Pondok Pesantren dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ). Wakaf ini diharapkan menjadi pondasi kuat bagi peningkatan pendidikan keislaman dan kegiatan dakwah di tengah masyarakat. Ketua MWCNU Kecamatan Badas, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas keikhlasan para wakif. “Wakaf ini adalah amal jariyah yang sangat besar nilainya. Kami berkomitmen untuk menjaga amanah ini dan memanfaatkannya demi kemaslahatan umat serta kemajuan pendidikan Islam di Badas,” ujarnya. Acara diakhiri dengan doa bersama, sebagai bentuk rasa syukur dan harapan agar tanah-tanah wakaf ini membawa berkah bagi para wakif, nadzir, serta seluruh masyarakat penerima manfaat.
