Kediri (Inmas), 24 September 2025 – Sebanyak 33 bidang tanah di Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, resmi diikrarkan sebagai harta wakaf dalam kegiatan Ikrar Wakaf Masal yang digelar di Mushola Al Usman, Rabu (24/9/2025).
Acara yang diikuti 54 peserta dari unsur wakif, nadzir, dan saksi tersebut berlangsung khidmat. Prosesi ikrar dipimpin langsung oleh Kepala KUA Ringinrejo, Zudha Ahmad, S.Ag., yang membacakan ikrar wakaf di hadapan jamaah.
Hadir dalam kegiatan ini jajaran Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kemenag Kabupaten Kediri, MWCNU Ringinrejo, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kehadiran para pihak terkait menjadi bukti kuatnya kolaborasi dalam mendorong tata kelola wakaf yang sah dan berkelanjutan.
Rangkaian acara ditutup dengan doa yang dipimpin oleh H. Harun Rosyid, Ketua Perwakilan BWI Kabupaten Kediri, seraya memohon agar ikrar wakaf ini membawa keberkahan dan manfaat luas bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kemenag Kabupaten Kediri berharap gerakan wakaf di Kecamatan Ringinrejo dapat menjadi teladan sekaligus mendorong lahirnya wakaf produktif yang bermanfaat di bidang pendidikan, sosial, dan keagamaan.


