Kediri (Inmas) — Dua warga di Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, resmi menunaikan ikrar wakaf atas tanah miliknya pada Senin (6/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Tarokan ini sekaligus ditandai dengan penyerahan dua Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) setempat.
Wakif pertama, Samsodin, mewakafkan sebidang tanah untuk pembangunan Musholla Al Ikhlas, sementara M. Riduwan, wakif kedua, menyerahkan tanahnya untuk pembangunan Masjid Al Marzuki. Kedua tanah wakaf tersebut berada di Desa Sumberduren, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Prosesi penyerahan akta dilakukan langsung oleh M. Mudzofir selaku PPAIW Kecamatan Tarokan yang juga menjabat sebagai Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri.
Dalam kesempatan tersebut, M. Mudzofir menyampaikan bahwa penyerahan AIW ini merupakan bentuk nyata kesadaran masyarakat dalam mengelola harta wakaf secara tertib dan sesuai dengan ketentuan syariah serta peraturan perundang-undangan.
“Wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam memperkuat kemandirian ekonomi dan pengembangan fasilitas keagamaan. Semoga niat baik para wakif ini menjadi amal jariyah yang terus mengalir manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Mudzofir.
Penyerahan dua akta ikrar wakaf ini sekaligus menjadi langkah penting dalam memperkuat pengelolaan aset wakaf di Kabupaten Kediri, serta menjadi contoh bagi masyarakat lain untuk berpartisipasi dalam pengembangan fasilitas keagamaan melalui wakaf produktif dan berkelanjutan.


