Kediri (Inmas) — Upaya memperkuat legalitas dan kebermanfaatan aset umat terus dilakukan melalui kegiatan ikrar wakaf massal di wilayah Kecamatan Pagu. Pada Kamis (7/5/2026), bertempat di Musholla Al Hidayah Dusun Suko Desa Menang Kecamatan Pagu, digelar kegiatan Ikrar Wakaf Massal yang diikuti masyarakat dengan penuh khidmat dan antusias.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga 15.30 WIB tersebut dihadiri langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Pagu, Moh. Mudzofir beserta staf. Hadir pula para Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Pagu serta jajaran MWC NU Kecamatan Pagu.
Dalam kegiatan tersebut tercatat sebanyak 10 bidang tanah diikrarkan sebagai wakaf, terdiri dari 9 ikrar wakaf dan 1 wasiat wakaf. Seluruh aset wakaf tersebut dipercayakan pengelolaannya kepada nadzhir dari MWC NU Kecamatan Pagu dengan Mohammad Nur Cholis sebagai Ketua Nadzhir.
Pelaksanaan ikrar wakaf massal ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan kepastian hukum terhadap aset wakaf masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan pemanfaatannya bagi kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat.
Selain memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas wakaf, sehingga aset-aset umat dapat terdata, terlindungi, dan dikelola secara amanah serta profesional demi kemanfaatan jangka panjang bagi generasi mendatang. (Humas)


