Kediri (Inmas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri mendorong penguatan kompetensi dan profesionalisme Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk mewujudkan pembelajaran berkualitas yang tidak hanya berorientasi pada penguasaan materi, tetapi juga pembentukan karakter, ketakwaan, dan akhlak mulia peserta didik. Hal tersebut mengemuka dalam Workshop Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme Guru Pendidikan Agama Islam dalam Mewujudkan Pembelajaran yang Berkualitas, Jumat (16/10/2026), di Gedung Serbaguna Al Ikhlas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri.
Guru Besar UIN Syekh Wasil Kediri, Ahmad Subakir, menegaskan bahwa kemampuan dasar keagamaan harus menjadi prioritas dalam pembelajaran PAI. Guru perlu memastikan peserta didik mampu membaca dan menulis Al-Qur’an serta melaksanakan salat dengan benar. Menurutnya, pergantian kurikulum tidak boleh menggeser esensi pendidikan agama. Ia juga mengajak guru berani berinovasi dalam pembelajaran, dengan mencontoh keberhasilan Kampung Inggris di Pare sebagai inspirasi untuk merancang proses pembelajaran yang terarah dan berkelanjutan. Dukungan kepala sekolah dan komitmen guru dinilai penting agar penguatan pendidikan agama dapat berjalan optimal.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, An’im Falachuddin Mahrus atau Gus An’im, menekankan bahwa guru tidak sekadar bertugas mentransfer pengetahuan, tetapi juga menjadi teladan dalam membentuk adab, akhlak, ketakwaan, dan keikhlasan peserta didik. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan kemudahan akses informasi, pendidikan tetap membutuhkan sentuhan keteladanan serta pengabdian. Ia mengajak guru PAI mempertahankan semangat mendidik dengan ikhlas dan membimbing peserta didik melalui perilaku sehari-hari, sehingga peningkatan pengetahuan berjalan seiring dengan pembentukan karakter.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, Achmad Fa’iz, menyampaikan bahwa peningkatan profesionalisme guru juga perlu didukung melalui pengembangan kompetensi dan percepatan sertifikasi. Berdasarkan data Kemenag Kabupaten Kediri, terdapat sekitar 2.590 lembaga sekolah dengan 1.106 guru PAI. Sebanyak 905 guru telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan tersertifikasi, sedangkan sekitar 201 guru lainnya masih menunggu kesempatan mengikuti program tersebut. Pada 2026, dukungan anggaran Pemerintah Kabupaten Kediri untuk PPG baru mencakup 48 guru. Fa’iz berharap guru yang belum memperoleh kesempatan dapat mengikuti program sertifikasi pada tahap berikutnya, baik melalui dukungan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Kemenag Kabupaten Kediri akan terus mengawal proses tersebut melalui perguruan tinggi penyelenggara, termasuk UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dan UIN Syekh Wasil Kediri.
Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Muhamad Zaini, mendorong guru PAI untuk terus meningkatkan kualifikasi akademik. Ia memperkenalkan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), yang memungkinkan pengalaman kerja dan pembelajaran sebelumnya diakui sebagai bagian dari proses pendidikan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui program tersebut, guru yang memenuhi persyaratan dapat mempertimbangkan melanjutkan pendidikan tanpa harus meninggalkan aktivitas mengajar. Selain pendidikan formal, peningkatan profesionalisme juga dapat dilakukan melalui workshop, seminar, pelatihan, dan berbagai kegiatan pengembangan kompetensi lainnya.
Melalui workshop ini, Kemenag Kabupaten Kediri berharap guru PAI semakin mampu menghadirkan pembelajaran yang bermutu, inovatif, dan relevan dengan kebutuhan peserta didik. Penguatan kompetensi profesional perlu berjalan beriringan dengan keteladanan, penguasaan kemampuan dasar keagamaan, serta komitmen dalam mendidik. Dengan demikian, guru PAI tidak hanya berperan mencerdaskan generasi muda, tetapi juga membentuk peserta didik yang berilmu, beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. (Humas)


