Kediri (Inmas) — Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kementerian Agama Kabupaten Kediri kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kepung dan KUA Kecamatan Puncu, Kamis (24/9/2026).
Dalam penyaluran tersebut, masing-masing KUA menerima 20 paket sembako dan bantuan uang tunai sebesar Rp3.200.000. Bantuan selanjutnya diteruskan kepada masyarakat yang membutuhkan di wilayah kerja masing-masing KUA.
Penyerahan bantuan dilakukan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Kediri, Moh. Mudzofir, kepada Kepala KUA Kecamatan Kepung dan Kepala KUA Kecamatan Puncu.
Penyaluran dilakukan melalui KUA sebagai bagian dari mekanisme pentasyarufan UPZ di tingkat kecamatan. Setelah bantuan diterima, masing-masing KUA melakukan koordinasi untuk menentukan penerima manfaat sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat di wilayah kerjanya.
Moh. Mudzofir menjelaskan, penyaluran melalui KUA merupakan bagian dari upaya UPZ dalam memperluas kemanfaatan dana zakat dan infak yang dihimpun. KUA dinilai memiliki kedekatan dengan masyarakat sehingga dapat membantu menghubungkan program pentasyarufan dengan warga yang membutuhkan.
“Penyaluran melalui KUA diharapkan dapat membantu memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang membutuhkan sesuai kondisi di wilayah masing-masing,” ujar Moh. Mudzofir.
Bantuan sembako diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, sedangkan bantuan uang tunai dapat dimanfaatkan penerima sesuai kebutuhan.
Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara UPZ Kemenag Kabupaten Kediri dan KUA dalam pengelolaan serta pentasyarufan zakat dan infak. Melalui kolaborasi tersebut, bantuan diharapkan dapat disalurkan secara tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
UPZ Kemenag Kabupaten Kediri terus mendorong optimalisasi dana zakat dan infak melalui berbagai program sosial. Penyaluran bantuan ini menjadi salah satu bentuk pemanfaatan dana yang dihimpun untuk memberikan kemanfaatan kepada masyarakat yang membutuhkan di wilayah Kabupaten Kediri.


