Pencarian

Sosialisasi Pemeriksaan Kualitas Air Tekankan Sertifikasi Halal Berbasis Kesehatan

Kab. Kediri (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri menyelenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Kualitas Air bagi Pendamping dan Penyelia Produk Halal serta para Penyuluh Agama pada Rabu (3/12/2025) di Aula Atas Kankemenag Kabupaten Kediri. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman teknis dan regulatif terkait kualitas air sebagai elemen penting dalam proses produksi pangan dan bahan konsumsi masyarakat.

Dalam sambutan pertama, Bambang Triyono Putro selaku Penanggungjawab Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Kediri menekankan bahwa air bersih tidak hanya berfungsi sebagai penunjang kehidupan, namun juga dapat menjadi sumber penyakit apabila tidak memenuhi standar higienitas. Labkesda, ujarnya, terus melakukan pemeriksaan berkala terhadap produk yang beredar untuk memastikan keamanan masyarakat dari sisi kesehatan dan tidak terbatas pada aspek kehalalan semata.


Sambutan berikutnya disampaikan oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Kediri, Achmad Fa’iz, yang juga membuka kegiatan secara resmi. Ia menjelaskan bahwa sebanyak 25 Penyelia Halal di lingkungan Kemenag Kab. Kediri saat ini aktif mengawal proses sertifikasi halal di wilayahnya. Peningkatan wawasan dan kemampuan teknis terkait kualitas air menjadi kebutuhan mendesak mengingat air merupakan unsur vital dalam seluruh tahapan produksi. Fa’iz juga menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dengan Dinas Kesehatan dan Labkesda dalam menjaga standar kesehatan publik serta relevansinya terhadap upaya pelestarian alam dan edukasi ekoteologi.

Acara berlanjut dengan pembacaan doa oleh Alwi Jamaludin dari Penyuluh KUA Kecamatan Papar. Materi inti kemudian disampaikan oleh Susi Yuliandari, selaku narasumber sekaligus Plt. Kepala UPT Labkesda Kabupaten Kediri. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan regulasi terbaru mengenai standar kualitas air, mulai dari parameter fisik, kimia, hingga mikrobiologis yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha. Ia juga menegaskan bahwa kontaminasi pada air yang digunakan untuk pencucian bahan maupun peralatan dapat membawa najis atau mikroorganisme. Oleh karenanya, penyelia halal berkewajiban memastikan verifikasi kualitas air dan menyimpan seluruh hasil uji sebagai bagian dari dokumen audit halal.


Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pendamping dan penyelia produk halal semakin memahami peran strategis kualitas air dalam menjaga keamanan dan kehalalan produk, sekaligus mendukung implementasi Sistem Jaminan Produk Halal secara berkelanjutan di Kabupaten Kediri. (Humas)