Kediri (Kemenag) – Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap perlindungan santri dan peningkatan kualitas generasi muda, Kasi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, Moh. Saefurrizal, melaksanakan kegiatan sosialisasi bertema Pesantren Ramah Santri Wujudkan Usia Perkawinan Demi Generasi Berkualitas di sejumlah pondok pesantren di wilayah Kabupaten Kediri.
Sosialisasi ini telah dilaksanakan di Pondok Pesantren Hidayatul Thullab Petuk, Semen; Pondok Pesantren Darussalam Sumbersari, Kepung; Pondok Pesantren Mamba’ul Hisan Badal Pandean, Ngadiluwih; serta Pondok Pesantren Tabassam, Ploso Mojo. Kegiatan berlangsung di aula masing-masing pesantren pada pukul 08.00–12.00 WIB Tanggal 03 – 06 November 2025 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam pemaparannya, Moh. Saefurrizal menyampaikan bahwa konsep pesantren ramah santri merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025. Pesantren diharapkan mampu menjadi ruang aman bagi santri untuk tumbuh dan berkembang, bebas dari kekerasan fisik maupun verbal, serta mendukung pembentukan karakter dan kesadaran akan pentingnya usia perkawinan yang ideal.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong pesantren agar lebih aktif dalam menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang santri secara optimal, sehingga mereka siap menjadi generasi berkualitas yang berkontribusi bagi bangsa,” ujar Saefurrizal.
Para pengasuh dan santri menyambut baik kegiatan ini. Mereka menilai bahwa pendekatan yang disampaikan sangat relevan dengan tantangan pendidikan masa kini, terutama dalam hal perlindungan santri dan pembinaan moral.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama Kabupaten Kediri dalam memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan perlindungan hak anak.


