Kediri (Inmas) — Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan studi tiru ke BWI Kabupaten Nganjuk pada Rabu, 15 Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas kelembagaan serta penguatan pengelolaan wakaf uang di Kabupaten Kediri.
Kegiatan studi tiru ini dilaksanakan sebagai forum berbagi informasi dan pengalaman antarperwakilan BWI kabupaten dalam mengembangkan program wakaf uang yang lebih optimal. Dalam kesempatan tersebut, rombongan BWI Kabupaten Kediri diterima oleh jajaran BWI Kabupaten Nganjuk untuk berdialog mengenai berbagai strategi, mekanisme pengelolaan, serta langkah-langkah yang telah dilakukan dalam mendorong partisipasi masyarakat terhadap wakaf uang.
Dalam pemaparannya, Ketua BWI Kabupaten Nganjuk menyampaikan pengalaman terkait pengelolaan wakaf uang, mulai dari proses edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, penguatan kelembagaan, hingga pentingnya membangun sinergi dengan berbagai pihak yang memiliki peran dalam pengembangan wakaf produktif.
Ketua dan pengurus BWI Kabupaten Kediri menyampaikan bahwa kegiatan studi tiru tersebut menjadi kesempatan penting untuk memperoleh wawasan serta mempelajari praktik baik yang telah diterapkan oleh BWI Kabupaten Nganjuk. Berbagai informasi yang diperoleh diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan pengembangan program kerja BWI Kabupaten Kediri, khususnya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai potensi wakaf uang.
Selain menjadi sarana bertukar pengalaman, kegiatan ini juga memperkuat hubungan koordinasi dan kolaborasi antarlembaga dalam mendukung pengelolaan wakaf yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pengembangan wakaf uang dinilai memiliki potensi besar sebagai salah satu instrumen pemberdayaan umat apabila dikelola dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan studi tiru ini, BWI Kabupaten Kediri berharap dapat mengimplementasikan berbagai pengetahuan dan inovasi yang diperoleh untuk memperkuat program wakaf di daerah. Sinergi antara BWI, Kementerian Agama, lembaga keuangan syariah, nazhir, serta masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan pengelolaan wakaf yang memberikan manfaat lebih luas.
Kegiatan studi tiru ditutup dengan sesi diskusi, tanya jawab, serta pertukaran informasi antara BWI Kabupaten Kediri dan BWI Kabupaten Nganjuk. Kedua pihak berharap kerja sama dan komunikasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan dalam rangka mendukung kemajuan pengelolaan wakaf di masing-masing wilayah.


