Pencarian

Perkuat Sinergi Pengamanan Aset Wakaf, Kemenag Kabupaten Kediri Audiensi dengan BPN

Kediri — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf melakukan audiensi dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kediri, Selasa (27/10/2026). Pertemuan tersebut membahas koordinasi penyelesaian persoalan administrasi pertanahan wakaf guna mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum aset wakaf.

Audiensi ini dihadiri oleh perwakilan Kemenag Kabupaten Kediri, Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kediri, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kediri, serta Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kabupaten Kediri.

Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada dua persoalan utama, yakni penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah sertipikat wakaf terbit, serta perbedaan luas tanah yang tercantum dalam dokumen AIW dan sertipikat wakaf.

Terkait persoalan pertama, audiensi membahas penanganan tanah wakaf yang telah bersertipikat, tetapi masih menghadapi kendala kelengkapan dokumen AIW atau APAIW. Mengacu pada Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 1/SE/III/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia, mekanisme penanganan administrasi, termasuk penunjukan nazhir sementara dalam kondisi tertentu, perlu dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyesuaian atau penggantian nazhir selanjutnya dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan.

Persoalan berikutnya menyangkut perbedaan luas tanah antara AIW dan sertipikat wakaf. Penyelesaiannya memerlukan pemeriksaan dokumen, verifikasi data, serta pengukuran tanah apabila diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi di lapangan. Dokumen pendukung, seperti peta bidang tanah untuk proses pendaftaran tanah dan surat ukur bagi tanah yang telah bersertipikat, menjadi bagian penting dalam proses penelusuran tersebut.

Selain itu, audiensi turut membahas inventarisasi sertipikat wakaf yang belum mencantumkan nomor AIW, penelusuran dokumen yang hilang atau belum ditemukan, serta penanganan sertipikat yang diduga tidak sesuai dengan lokasi tanah sebenarnya. Penyempurnaan administrasi layanan, termasuk kejelasan format permohonan dan mekanisme pengumpulan berkas, juga menjadi perhatian dalam upaya mendukung proses pengurusan dokumen wakaf yang lebih tertib.

Melalui koordinasi lintas lembaga ini, Kemenag Kabupaten Kediri bersama BPN, BWI, dan organisasi keagamaan diharapkan dapat memperkuat pendataan, verifikasi, serta tindak lanjut atas berbagai persoalan pertanahan wakaf sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Upaya tersebut menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga kepastian hukum dan melindungi aset wakaf agar pemanfaatannya tetap sesuai dengan peruntukan. Dengan administrasi yang tertib dan koordinasi yang berkelanjutan, aset wakaf di Kabupaten Kediri diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat.