Kabupaten Kediri (Inmas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri menyelenggarakan kegiatan Pembinaan, Pengarahan, dan Penyerahan Surat Tugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Rabu, 7 Januari 2026, bertempat di Aula Atas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri. Kegiatan ini diikuti oleh 31 orang yang tergabung dalam Tim PTSP.
Peserta kegiatan terdiri dari Direktur PTSP, Risa Andriani, Koordinator Front Office dan Back Office, Penanggung Jawab Ruangan, serta unsur pendukung layanan PTSP lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan kualitas pelayanan publik sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu pada Kementerian Agama.
Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Kabupaten Kediri, M. Tontowi Jauhari, dalam pembinaan yang disampaikannya menekankan pentingnya penataan sumber daya manusia (SDM) serta keterlibatan seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kediri dalam mendukung optimalisasi layanan PTSP.
Ia menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan dengan prinsip faster, easier, and better, yakni lebih cepat dalam melaksanakan tugas, lebih mudah dalam proses pelayanan, serta lebih baik dari sisi kualitas layanan.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, Achmad Fa’iz, dalam arahannya menegaskan bahwa setiap ASN memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, ASN Kemenag harus memahami seluruh tugas dan fungsi pelayanan tanpa membedakan bidang tugas masing-masing.
“Kita tidak melihat siapa kita dan apa bidang tugas kita. Dalam konteks pelayanan, seluruh ASN harus memahami tugas dan fungsi secara menyeluruh. Kementerian Agama adalah milik kita bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kepala Kantor menekankan pentingnya pengembangan kapasitas dan inovasi agar Kementerian Agama tidak kalah dengan lembaga lain. Ia optimis seluruh ASN Kankemenag Kabupaten Kediri memiliki potensi untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, lanjutnya, merupakan pelayanan yang terpusat, di mana seluruh proses layanan wajib melalui front office agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bersifat seragam, adil, dan maksimal.
Usai pembinaan dan pengarahan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan surat tugas kepada Tim PTSP Kankemenag Kabupaten Kediri sebagai bentuk penegasan tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan PTSP.
Menutup kegiatan tersebut, Kepala Kankemenag Kabupaten Kediri mengajak seluruh ASN untuk terus peduli menjaga kebersihan dan kenyamanan ruang kerja guna mendukung terciptanya pelayanan publik yang profesional, ramah, dan berintegritas.


