Kediri (Inmas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri mengikuti Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur pada Kamis (30/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Atas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri tersebut membahas penguatan peran dan evaluasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) satuan kerja, rekonsiliasi penghitungan Anggaran Biaya Tambahan Belanja Pegawai (ABT Belpeg), serta evaluasi capaian realisasi anggaran belanja pegawai Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan monitoring yang dilakukan Kanwil Kemenag Jawa Timur guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, penguatan pengawasan internal, dan optimalisasi pengelolaan keuangan negara pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.
Pada agenda penguatan dan evaluasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dalam arahannya menegaskan pentingnya penguatan budaya integritas di seluruh satuan kerja sebagai fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Menurutnya, Unit Pengendalian Gratifikasi tidak hanya berfungsi sebagai sarana pelaporan, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan yang mampu membangun kesadaran aparatur terhadap potensi gratifikasi yang dapat memengaruhi independensi dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Kakanwil juga mengingatkan bahwa setiap aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agama memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas pribadi maupun institusi dengan menolak segala bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, peran UPG perlu terus diperkuat melalui sosialisasi, edukasi, serta peningkatan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan gratifikasi secara tepat dan transparan.
Lebih lanjut, Kakanwil menekankan bahwa keberhasilan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan administrasi, tetapi juga oleh komitmen nyata seluruh pegawai dalam menerapkan nilai-nilai kejujuran, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas. Melalui penguatan peran UPG, seluruh satuan kerja diharapkan semakin proaktif dalam melakukan pencegahan gratifikasi, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta membangun budaya kerja yang berintegritas demi terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Agenda berikutnya membahas rekonsiliasi penghitungan Anggaran Biaya Tambahan Belanja Pegawai (ABT Belpeg). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data dan kebutuhan anggaran belanja pegawai pada setiap satuan kerja sehingga perencanaan dan pelaksanaan anggaran dapat dilakukan secara lebih tepat dan akurat. Rekonsiliasi juga menjadi langkah penting dalam mendukung pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Selain itu, Kanwil Kemenag Jawa Timur melakukan evaluasi terhadap capaian realisasi anggaran belanja pegawai Tahun Anggaran 2026. Evaluasi tersebut difokuskan pada tingkat serapan anggaran, kesesuaian pelaksanaan dengan perencanaan yang telah ditetapkan, serta identifikasi berbagai kendala yang berpotensi memengaruhi realisasi anggaran hingga akhir tahun. Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan langkah tindak lanjut guna meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran pada masing-masing satuan kerja.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenag Jawa Timur mendorong seluruh satuan kerja untuk terus memperkuat budaya integritas, meningkatkan efektivitas pengawasan internal, serta menjaga kualitas pengelolaan keuangan negara sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kementerian Agama Kabupaten Kediri menyambut baik kegiatan tersebut sebagai sarana koordinasi dan evaluasi dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, dan melayani.


