Kab. Kediri (Inmas) – Kolaborasi antara PCNU Kabupaten Kediri melalui LWPNU bersama Kementerian Agama Kabupaten Kediri dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) mulai menunjukkan hasil nyata di lapangan. Dampak positif dari bimtek yang digelar beberapa waktu lalu ini kini terlihat dari semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melakukan ikrar wakaf secara resmi melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) serta dorongan kuat menuju tertib administrasi perwakafan.
Sebagai wujud tindak lanjut implementasi bimtek tersebut, MWCNU Kecamatan Kandangan berhasil melaksanakan Prosesi Ikrar Wakaf Massal sebanyak 7 bidang tanah pada tanggal 08 Oktober 2025, sementara MWCNU Kecamatan Plemahan turut melakukan Ikrar E-Wakaf sebanyak 6 bidang melalui aplikasi resmi Direktorat Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama RI pada tanggal 09 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Percepatan Tertib Wakaf yang terus dikawal secara kolaboratif oleh LWPNU PCNU Kabupaten Kediri dan Seksi Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Kediri.
“Bimtek E-AIW yang difasilitasi Kemenag menjadi titik balik kesadaran masyarakat bahwa wakaf harus tertib administrasi dan memiliki legalitas hukum. Hal ini penting agar aset wakaf terlindungi dan tidak berpindah tangan di kemudian hari,” ujar salah satu pengurus LWPNU Kandangan.
Melalui penerapan layanan E-AIW, proses ikrar wakaf kini berjalan lebih cepat, transparan, dan tercatat secara resmi dalam Sistem Informasi Wakaf Terpadu Kementerian Agama. Hal ini juga mendukung upaya sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari komitmen perlindungan aset umat.


