Pencarian

Pendistribusian Beasiswa dan Koordinasi Zakat 2026, Kemenag Kabupaten Kediri Perkuat Sinergi UPZ Madrasah

Kab. Kediri (Inmas) - Kementerian Agama Kabupaten Kediri melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) menggelar kegiatan pendistribusian beasiswa bagi siswa tidak mampu di lingkungan satuan kerja (satker) madrasah sekaligus koordinasi zakat tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di Aula Atas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh 17 Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Madrasah se-Kabupaten Kediri, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam), serta Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendma).

Acara dibuka oleh Moh. Mudzofir selaku Penyelenggara Zawa Kementerian Agama Kabupaten Kediri. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan sosialisasi terkait wakaf uang, dengan menekankan pentingnya pemahaman yang benar agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat maupun di lingkungan madrasah. Selain itu, Moh. Mudzofir juga menjelaskan mekanisme pengelolaan zakat serta tata cara pelaporannya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan arahan dan penguatan dari Agus Salim selaku Kasi Bimas Islam. Dalam penyampaiannya, beliau menekankan pentingnya ketepatan sasaran dalam pendistribusian zakat dan beasiswa, khususnya dalam menentukan kriteria penerima agar bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak dan membutuhkan.

Selanjutnya, Sahrul Munir selaku Kasi Pendidikan Madrasah menyampaikan laporan perolehan sementara wakaf uang yang berhasil dihimpun dari madrasah-madrasah. Beliau mengapresiasi peran aktif UPZ Madrasah dalam mendukung program zakat dan wakaf sebagai bentuk kepedulian terhadap peningkatan kesejahteraan peserta didik.

Sebagai penutup, acara diakhiri dengan penyerahan beasiswa kepada seluruh madrasah sebagai wujud nyata komitmen Kementerian Agama Kabupaten Kediri dalam mendukung pendidikan bagi siswa kurang mampu serta memperkuat sinergi pengelolaan zakat dan wakaf di lingkungan madrasah. (ZAWA)