Pencarian

Monitoring dan Evaluasi Aplikasi E-AIW di KUA Kandangan, Kemenag Kabupaten Kediri Pastikan Validitas Data Wakaf

Kediri, (Inmas) 3/8/2026 — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi penggunaan aplikasi Electronic Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kandangan, Senin (3/8/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola administrasi perwakafan melalui pemanfaatan sistem digital yang akurat, tertib, dan akuntabel.

Monitoring dipimpin langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, Moh. Mudzofir, dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang telah diinput ke dalam aplikasi E-AIW. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan data digital yang tersimpan dalam sistem dengan dokumen fisik yang dimiliki KUA.

Proses verifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh data wakaf yang telah tercatat dalam aplikasi memiliki kesesuaian dengan dokumen asli, baik dari aspek identitas wakif, nazhir, objek wakaf, maupun kelengkapan administrasi lainnya. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meminimalkan potensi kesalahan pencatatan yang dapat berdampak pada aspek administrasi maupun legalitas aset wakaf di masa mendatang.

Dalam pelaksanaannya, setiap berkas Akta Ikrar Wakaf diperiksa secara teliti dan sistematis. Selain memastikan validitas data, kegiatan monitoring juga dimanfaatkan sebagai sarana evaluasi terhadap implementasi aplikasi E-AIW di tingkat KUA, sehingga berbagai kendala teknis maupun administratif dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat.

Moh. Mudzofir menjelaskan bahwa digitalisasi administrasi wakaf melalui aplikasi E-AIW menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Menurutnya, data wakaf yang valid dan terdokumentasi dengan baik akan memberikan kepastian administrasi sekaligus mendukung pengelolaan aset wakaf yang lebih profesional.

"Monitoring dan evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa seluruh data yang diinput ke dalam aplikasi benar-benar sesuai dengan dokumen fisik. Validitas data menjadi fondasi utama dalam memberikan kepastian administrasi dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf," ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan monitoring tidak hanya berorientasi pada pemeriksaan dokumen, tetapi juga menjadi media pembinaan bagi operator dan petugas pelayanan wakaf di KUA agar semakin memahami tata cara penginputan data sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kualitas pelayanan administrasi wakaf dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

Pelaksanaan monitoring mendapat pendampingan penuh dari Kepala KUA Kecamatan Kandangan, Nadhirin, bersama seluruh jajaran staf. Sinergi antara Penyelenggara Zakat dan Wakaf dengan KUA Kecamatan Kandangan menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola administrasi perwakafan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Kepala KUA Kecamatan Kandangan menyambut baik kegiatan monitoring tersebut sebagai bentuk pembinaan dan penguatan kualitas layanan di tingkat KUA. Melalui evaluasi secara berkala, berbagai aspek administrasi dapat terus diperbaiki sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.

Aplikasi E-AIW sendiri merupakan bagian dari transformasi digital layanan perwakafan yang dikembangkan Kementerian Agama untuk mendukung proses pencatatan Akta Ikrar Wakaf secara lebih efektif, terdokumentasi, dan mudah ditelusuri. Pemanfaatan aplikasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan data wakaf sekaligus memperkuat tertib administrasi di seluruh KUA.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan secara berkesinambungan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang perwakafan. Dengan data yang valid, lengkap, dan terdokumentasi secara baik, diharapkan pelayanan administrasi wakaf kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku