Pencarian

Lima Penyuluh Agama Islam Kankemenag Kabupaten Kediri Ikuti Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional Tahun 2026 Secara Daring

Kediri (Inmas) – Sebanyak lima Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri mengikuti Pelaksanaan Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam Tahun 2026 pada Rabu (22/7/2026). Penilaian kompetensi dilaksanakan secara daring (online) dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri sebagai titik lokasi pelaksanaan yang telah ditetapkan sesuai usulan lokasi uji kompetensi.

Pelaksanaan penilaian kompetensi merupakan bagian dari program pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur kesesuaian kompetensi Penyuluh Agama Islam dengan standar kompetensi jabatan fungsional sebagai dasar pembinaan dan pengembangan profesionalisme.

Lima peserta yang mengikuti penilaian kompetensi berasal dari lima Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Kediri, yaitu Eny Masdiana, S.Ag dari KUA Kecamatan Ngasem, Umi Masruroh, S.HI., M.HI dari KUA Kecamatan Plosoklaten, Suprihatin, S.Ag dari KUA Kecamatan Gurah, Moh. Nuril Dudin, S.Ag dari KUA Kecamatan Papar, dan Zaenal Fanani, S.Ag dari KUA Kecamatan Ngadiluwih.

Selama pelaksanaan penilaian, peserta mengikuti seluruh tahapan asesmen secara daring dari titik lokasi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri. Mekanisme ini memungkinkan proses penilaian berlangsung secara efektif dengan tetap mengacu pada ketentuan dan standar yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

Penyuluh Agama Islam memiliki peran strategis sebagai pejabat fungsional yang bertugas memberikan bimbingan, penyuluhan, edukasi, serta pendampingan keagamaan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan tugasnya, penyuluh juga berkontribusi dalam memperkuat moderasi beragama, meningkatkan pemahaman keagamaan masyarakat, serta menyosialisasikan berbagai program prioritas Kementerian Agama.

Penilaian kompetensi menjadi salah satu instrumen untuk memastikan bahwa setiap Penyuluh Agama Islam memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan jabatan. Selain sebagai bagian dari pengembangan karier, hasil penilaian juga diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Agama.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri terus mendukung pelaksanaan pengembangan kompetensi ASN sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui penyelenggaraan penilaian kompetensi ini, diharapkan para Penyuluh Agama Islam semakin profesional, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu memberikan layanan penyuluhan keagamaan yang berkualitas kepada masyarakat.