Kab. Kediri (Inmas) Suasana haru dan penuh rasa syukur mewarnai acara Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Non Optimalisasi Tahun Anggaran 2024 yang digelar oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, Selasa (4/11/2025), di Aula Kemenag Kabupaten Kediri.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, Achmad Fa’iz, beserta jajaran pejabat eselon IV.
Sebanyak 78 pegawai resmi menerima SK PPPK dalam kegiatan tersebut. Mereka merupakan tenaga yang selama ini telah mengabdi di berbagai satuan kerja Kementerian Agama Kabupaten Kediri, baik sebagai tenaga honorer atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Achmad Fa’iz menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas perjuangan panjang para pegawai hingga akhirnya dapat bergabung sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui formasi PPPK.
“Barangkali di antara kita tidak ada yang membayangkan bisa menjadi anggota ASN, setelah bertahun-tahun bahkan belasan tahun sebagai tenaga honorer atau pegawai pemerintah non pegawai negeri,” ujar Achmad Fa’iz dalam sambutannya.
Beliau menegaskan bahwa menjadi ASN, termasuk PPPK, bukan hanya tentang status pekerjaan, tetapi juga tentang semangat pengabdian untuk melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
“Bagi sebagian masyarakat, ASN merupakan profesi yang masih menjadi daya tarik tersendiri karena mendapat kesempatan untuk mengabdikan diri melayani masyarakat. Namun demikian, ASN juga diatur oleh regulasi yang harus ditaati dan dijadikan pedoman dalam bekerja,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kepala Kantor berpesan agar para PPPK senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan loyalitas terhadap lembaga. Ia berharap kehadiran para PPPK baru dapat memperkuat kinerja dan pelayanan Kemenag kepada masyarakat Kabupaten Kediri. (Humas)


