Pencarian

Kemenag Kediri Koordinasikan Tukar Menukar Tanah Wakaf Terdampak Tol Kediri–Tulungagung

Kediri, (Inmas) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf menggelar rapat koordinasi terkait penyelesaian tukar-menukar tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung. Rapat berlangsung di ruang meeting room Kankemenag Kabupaten Kediri, Rabu (26/8/2026).

Rapat dihadiri Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Kediri, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI), nazhir Masjid Darussalam Mojoroto, serta pihak pelaksana pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung. Pertemuan tersebut membahas alternatif penyelesaian tanah wakaf terdampak dengan tetap memperhatikan ketentuan perwakafan dan keberlanjutan manfaat wakaf bagi masyarakat.

Dalam pembahasan, nazhir Masjid Darussalam Mojoroto menyampaikan usulan agar tanah pengganti berada di sekitar masjid. Lokasi tersebut dinilai dapat mendukung pengembangan fasilitas masjid, khususnya untuk penambahan area parkir.

Berdasarkan data tanah wakaf MDT Tarbiyatul Athful (Masjid Darussalam Mojoroto), total luas tanah wakaf tercatat 3.260 meter persegi. Pada tahap pertama pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol, sebanyak 3.134 meter persegi terdampak. Atas tanah tersebut telah diperoleh tanah pengganti seluas 7.241 meter persegi.

Nilai ganti kerugian pada tahap pertama tercatat sebesar Rp2.226.009.068, sedangkan nilai tanah pengganti sebesar Rp2.114.372.000. Dengan demikian, terdapat selisih nilai sebesar Rp111.637.068 yang direncanakan untuk mendukung pembangunan area parkir Masjid Darussalam Mojoroto.

Sementara itu, pada tahap kedua masih terdapat 40 meter persegi tanah wakaf yang terdampak pembangunan jalan tol. Selain itu, terdapat 86 meter persegi tanah sisa yang berdasarkan kajian telah disetujui untuk dimohonkan pembeliannya. Kedua bidang tersebut memiliki total luas 126 meter persegi dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp98.883.715.

Nilai tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan karena proses memperoleh tanah pengganti dengan lokasi dan luasan yang sesuai dinilai tidak mudah. Salah satu alternatif yang dibahas adalah pemanfaatan nilai ganti kerugian untuk mendukung pengembangan dan perluasan area parkir Masjid Darussalam Mojoroto. Namun, alternatif tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, terutama terkait ketersediaan lahan dan pemenuhan ketentuan penggantian tanah wakaf.

Rapat juga menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan fungsi wakaf. Penyelesaian tanah wakaf yang terdampak pembangunan infrastruktur perlu dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan, sehingga manfaat tanah wakaf tetap dapat dirasakan untuk kepentingan keagamaan dan masyarakat.

Melalui koordinasi tersebut, Kemenag Kabupaten Kediri, BWI, nazhir, dan pihak pelaksana proyek berupaya menyamakan persepsi serta mencari alternatif penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan perwakafan. Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bahan koordinasi dalam proses penyelesaian tukar-menukar tanah wakaf terdampak pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung.

Koordinasi lintas pihak ini diharapkan dapat mendukung penyelesaian proses penggantian tanah wakaf secara transparan, tertib, dan tetap mengedepankan prinsip perlindungan serta kemanfaatan wakaf bagi umat.