Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri bersama jajaran Kasubbag, Kasi, dan Penyelenggara mengikuti kegiatan Sosialisasi Implementasi Pengelolaan Konflik Kepentingan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Jumat (5/12/2025).
Kegiatan yang diikuti secara zoom meeting dari Aula Atas Kantor Kemenag Kabupaten Kediri ini merupakan tindak lanjut Implementasi Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2025–2026. Peserta mendapatkan pemaparan terkait penetapan dan penerapan pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan Kementerian Agama.
Sosialisasi dibuka dengan Laporan Focal Point Stranas PK Kementerian Agama, dilanjutkan dengan Arahan dan Pembukaan Acara oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI. Pada kesempatan tersebut, Inspektur Jenderal menegaskan pentingnya penguatan integritas dan tata kelola yang akuntabel melalui penerapan pengelolaan konflik kepentingan yang sesuai ketentuan.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Sekretariat Inspektorat Jenderal, Tim Kerja Sistem Informasi, serta Tim Kerja Hukum yang menyampaikan materi mengenai pengisian aplikasi pengelolaan konflik kepentingan dan aturan teknis pelaksanaannya.
Partisipasi Kemenag Kabupaten Kediri dalam sosialisasi ini bertujuan memastikan pemahaman yang seragam dan penerapan yang tepat atas mekanisme pengelolaan konflik kepentingan di seluruh satuan kerja.


