Kediri (Inmas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri mendukung penguatan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS NIKAH) yang diselenggarakan oleh Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur di Bukit Daun Hotel & Resort, Kabupaten Kediri, Senin (26/10/2026). Kegiatan ini menjadi upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi hak perempuan dan anak.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, H. Achmad Fa’iz, S.Ag., M.HI., turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Kemenag Kabupaten Kediri, Agus Salim, serta jajaran terkait dan perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA). Kehadiran Kemenag Kabupaten Kediri menjadi bagian dari dukungan terhadap program Kanwil Kemenag Jawa Timur dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan dan pembinaan keluarga.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Jawa Timur, Dr. H. Munir, S.Ag., M.Ag., menegaskan bahwa pencatatan pernikahan merupakan aspek penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan anak. Pernikahan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari pengurusan dokumen kependudukan, pemenuhan hak keperdataan, hingga hak waris.
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, KH An’im Falachuddin Mahrus, M.Pd., yang akrab disapa Gus An’im, turut menyoroti risiko nikah siri terhadap perlindungan hak-hak anggota keluarga, terutama perempuan dan anak. Menurutnya, pernikahan tidak hanya berkaitan dengan aspek agama, tetapi juga menyangkut tanggung jawab keluarga dan perlindungan hukum bagi suami, istri, serta anak.
Gus An’im menjelaskan bahwa pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan kesulitan bagi istri dalam memperjuangkan hak nafkah ketika terjadi persoalan rumah tangga. Anak pun berpotensi menghadapi hambatan dalam pengurusan administrasi kependudukan maupun pemenuhan hak keperdataan. Oleh karena itu, edukasi mengenai pentingnya pencatatan pernikahan perlu terus diperkuat agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dan tanggung jawab dalam kehidupan perkawinan.
Kegiatan ini juga menghadirkan Dr. Zayad Abd. Rahman, M.HI., sebagai narasumber yang menyampaikan materi tentang implementasi Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), serta Bimbingan Keluarga Sakinah. Materi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat edukasi dan pembinaan bagi remaja maupun keluarga agar memiliki pemahaman yang memadai mengenai kesiapan memasuki kehidupan perkawinan serta membangun rumah tangga yang harmonis.
Program GAS NIKAH diarahkan untuk mendorong masyarakat mencatatkan pernikahan melalui KUA sekaligus memperkuat peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan dan pembinaan keluarga. Kegiatan yang mengusung tema “Beragama, Berdaya, Berdampak” ini juga menekankan pentingnya bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, edukasi kepada remaja, pemahaman hak dan kewajiban suami istri, serta pencegahan perkawinan usia anak.
Selain pencatatan pernikahan, pembinaan keluarga sakinah menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut. Kesiapan mental, emosional, sosial, dan ekonomi merupakan aspek penting yang perlu dipersiapkan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Upaya ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari keluarga, tokoh agama, penghulu, hingga masyarakat.
Melalui dukungan terhadap program GAS NIKAH, Kemenag Kabupaten Kediri terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan bimbingan masyarakat Islam, khususnya dalam bidang pencatatan pernikahan dan pembinaan keluarga sakinah. Edukasi yang berkelanjutan menjadi langkah penting untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang tercatat secara resmi.
Dengan penguatan GAS NIKAH, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mencatatkan pernikahan semakin meningkat, perlindungan terhadap hak perempuan dan anak semakin kuat, serta ketahanan keluarga dapat terus terjaga demi terwujudnya kehidupan rumah tangga yang harmonis dan memiliki kepastian hukum. (Humas)


