Pencarian

Kemenag Kabupaten Kediri Sosialisasikan Implementasi KUHP 2023, Bahas Delik Nikah Siri, Poligami, dan Kekerasan terhadap Anak

Kediri (Inmas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 dengan tema “Delik Pelaku Nikah Siri, Poligami dan Kekerasan terhadap Anak” di Aula Lantai 2 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Dr. Samsul Munir, S.HI., M.Ag., Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Kediri.

Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, para Kepala Seksi dan Penyelenggara, Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAIS), Kepala Madrasah Negeri tingkat MIN, MTsN, dan MAN, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), serta Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) se-Kabupaten Kediri.

Dalam pemaparannya, Dr. Samsul Munir menjelaskan berbagai ketentuan dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang berkaitan dengan perkawinan dan perlindungan anak. Materi yang disampaikan mencakup aspek hukum terkait praktik nikah siri, poligami yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tindak kekerasan terhadap anak yang menjadi perhatian dalam sistem hukum nasional.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru dan menjadi bagian dari reformasi hukum pidana Indonesia. Regulasi tersebut secara resmi menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang telah berlaku selama puluhan tahun. Menurutnya, kehadiran KUHP baru merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, perkembangan masyarakat, serta kebutuhan hukum nasional yang terus berkembang.

Dr. Samsul Munir juga menyampaikan bahwa setelah melalui masa transisi selama tiga tahun sejak diundangkan pada 2 Januari 2023, KUHP Nasional mulai berlaku efektif secara penuh pada tahun 2026. Oleh karena itu, pemahaman terhadap substansi dan implementasi KUHP menjadi penting bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk aparatur Kementerian Agama yang memiliki peran dalam pembinaan dan pelayanan keagamaan.

Selain menjelaskan substansi pasal-pasal yang berkaitan dengan tema sosialisasi, narasumber juga memaparkan implikasi hukum yang dapat timbul dari pelanggaran terhadap ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat dalam membangun kehidupan keluarga yang tertib, melindungi hak-hak anak, serta menjalankan kehidupan beragama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendalami berbagai isu hukum yang berkembang di masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perkawinan dan perlindungan anak. Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan terkait implementasi KUHP dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan keagamaan.

Melalui kegiatan ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri berharap seluruh ASN, kepala satuan kerja, pengawas, penyuluh agama, dan pemangku kepentingan lainnya memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terhadap implementasi KUHP Nomor 1 Tahun 2023.