Kediri (Inmas) – Kementerian Agama Kabupaten Kediri terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perwakafan sekaligus memperkuat pengamanan aset wakaf melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pelayanan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Plosoklaten, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Kediri, Moh. Mudzofir, didampingi sejumlah staf. Tim melakukan monitoring secara langsung bersama Kepala KUA Kecamatan Plosoklaten, Farid Rosadi, beserta staf yang menangani pelayanan dan pengelolaan data elektronik Akta Ikrar Wakaf (e-AIW).
Monitoring dan evaluasi ini bertujuan memastikan pelayanan AIW di tingkat KUA berjalan sesuai ketentuan, tertib secara administrasi, serta didukung oleh data yang akurat dan mutakhir. Selain meninjau proses pelayanan, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi perkembangan pendataan wakaf, kelengkapan dokumen, serta upaya pengamanan aset wakaf di wilayah Kecamatan Plosoklaten.
Moh. Mudzofir menyampaikan bahwa tertib administrasi dan pembaruan data wakaf memiliki peran penting dalam menjaga kepastian dokumentasi aset wakaf. Data yang valid dan terdokumentasi dengan baik menjadi salah satu unsur pendukung dalam upaya melindungi aset wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Dalam kegiatan tersebut, tim juga menggali informasi mengenai kendala dan kebutuhan yang dihadapi KUA dalam memberikan pelayanan AIW maupun mengelola data e-AIW. Berbagai masukan dari petugas di lapangan menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi aspek pelayanan yang perlu ditingkatkan serta merumuskan langkah tindak lanjut yang sesuai dengan kebutuhan.
Hasil monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam meningkatkan efektivitas pelayanan perwakafan sekaligus mendukung penyusunan langkah strategis pengamanan aset wakaf di Kabupaten Kediri.
Melalui kegiatan monev secara berkala, Kemenag Kabupaten Kediri berupaya mendorong terwujudnya pelayanan AIW yang tertib, transparan, dan akuntabel. Penguatan administrasi serta pemutakhiran data wakaf diharapkan dapat mendukung perlindungan aset wakaf sehingga keberadaan dan manfaatnya dapat terus dirasakan oleh umat dan masyarakat secara berkelanjutan.


