Pencarian

Kemenag Kabupaten Kediri Perkuat Layanan Pencatatan Nikah melalui Isbat Nikah Massal DP2KBP3A

Kab. Kediri (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam terus memperkuat layanan kepastian hukum perkawinan bagi masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan dukungan penuh Kemenag pada pelaksanaan Isbat Nikah Massal yang digelar DP2KBP3A Kabupaten Kediri di Gedung Bagawanta Bhari pada Jumat (5/12), diikuti kurang lebih 26 pasangan.

Kemenag Kabupaten Kediri menurunkan tim dari Bimas Islam dan KUA sebagai bentuk komitmen memberikan pendampingan langsung dalam proses legalisasi pernikahan. Kasi Bimas Islam, Agus Salim, hadir mewakili Kemenag untuk memastikan seluruh tahapan pencocokan data, verifikasi status perkawinan, hingga mekanisme pencatatan pascasidang berjalan sesuai regulasi syariah dan perundangan.

“Pendampingan ini penting agar setelah penetapan dari Pengadilan Agama, pasangan dapat segera mendapatkan akta nikah resmi dari KUA. Legalitas ini menjadi dasar administrasi penting lainnya,” terang Agus Salim.


Setelah pasangan dinyatakan sah melalui sidang Isbat yang dipimpin oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, data pernikahan akan langsung diintegrasikan oleh KUA dan Disdukcapil. Kemenag memastikan proses pencatatan ini berjalan cepat dan tepat agar masyarakat segera menerima dokumen kependudukan yang valid.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Kediri, Nurwulan Andadari, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kemenag dalam memudahkan masyarakat mendapatkan legalitas pernikahan. Menurutnya, pencatatan nikah merupakan aspek penting bagi pemenuhan hak-hak dasar keluarga.

Kemenag Kabupaten Kediri terus mengimbau masyarakat untuk menghindari praktik nikah siri dan melakukan pencatatan nikah resmi di KUA, yang saat ini telah disediakan secara gratis oleh pemerintah. Dengan tercatatnya pernikahan, masyarakat memperoleh kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak.

Melalui sinergi lintas lembaga ini, Kemenag Kabupaten Kediri berkomitmen menghadirkan layanan perkawinan yang tertib administrasi, ramah masyarakat, dan sesuai regulasi syariah.