Pencarian

Kemenag Kabupaten Kediri Lakukan Pemusnahan 37.277 Blangko Nikah dari KUA Sekabupaten Kediri

Kediri (Inmas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri melaksanakan pemusnahan blangko nikah pada Selasa (16/09/2025) bertempat di halaman aula belakang. Kegiatan ini dibuka oleh Kasi Bimas Islam, Agus Salim, dan secara simbolis diawali dengan pembakaran oleh Kepala Kemenag Kabupaten Kediri, Achmad Fa’iz.

Sebanyak 37.277 dokumen nikah dimusnahkan, terdiri atas buku nikah kedaluwarsa, duplikat akta nikah, serta beragam dokumen salah cetak. Ribuan dokumen tersebut merupakan kumpulan dari berbagai Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Kediri.


Kepala Kemenag Kabupaten Kediri, Achmad Fa’iz, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah wujud komitmen Kemenag dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), khususnya dokumen resmi yang memiliki tingkat pengamanan tinggi. Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa dokumen negara tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemusnahan ini juga menjadi sarana untuk menjamin ketertiban administrasi di lingkungan Kemenag. Dengan cara ini, seluruh proses pengelolaan dokumen negara dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia menambahkan, komitmen tersebut sejalan dengan upaya Kemenag dalam mendukung terwujudnya reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan terpercaya.

Kasubbag TU Kemenag Kabupaten Kediri turut hadir dan menyampaikan bahwa pemusnahan dokumen ini merupakan tindak lanjut dari prosedur pengelolaan BMN yang harus dilaksanakan secara tertib dan transparan. Ia menegaskan pentingnya sinergi antarbagian di lingkungan Kemenag agar setiap proses administrasi, khususnya terkait dokumen negara, tetap terjaga keamanannya.

Sementara itu, Pelaksana BMN Kemenag Kabupaten Kediri, Erna Mardiyati menjelaskan secara teknis bahwa ribuan dokumen tersebut dikumpulkan dari KUA se-Kabupaten Kediri melalui prosedur pencatatan dan pelaporan yang ketat. Pemusnahan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari verifikasi dokumen hingga pelaksanaan pemusnahan di hadapan pejabat terkait. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang dimusnahkan benar-benar tercatat dan tidak lagi memiliki nilai guna.