Kediri (Inmas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam melaksanakan kegiatan rutin Supervisi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Administrasi Layanan Nikah dan Rujuk Triwulan III pada Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kepung, Kandangan, dan Puncu dengan melibatkan Agus Salim selaku Kasi Bimas Islam sekaligus Plt. Kasubbag TU Kemenag Kabupaten Kediri bersama tim.
Kegiatan supervisi dan monev ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan administrasi layanan nikah dan rujuk berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Agus Salim bersama tim melakukan pemantauan dan pemeriksaan administrasi layanan nikah dan rujuk di masing-masing KUA. Pemeriksaan tersebut menjadi sarana untuk mengidentifikasi kelengkapan dokumen, ketertiban pencatatan, serta kesesuaian prosedur pelayanan yang dilaksanakan oleh petugas KUA.
Melalui kegiatan ini, Kemenag Kabupaten Kediri mendorong seluruh jajaran KUA agar senantiasa meningkatkan ketelitian, kedisiplinan, dan profesionalisme dalam pengelolaan administrasi. Tertib administrasi menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung layanan keagamaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi.
Kegiatan supervisi dan monev Triwulan III ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus penguatan bagi KUA Kecamatan Kepung, Kandangan, dan Puncu untuk terus meningkatkan mutu layanan nikah dan rujuk. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan semakin optimal, tertib, dan memberikan kepastian layanan.
Melalui supervisi dan monev yang dilaksanakan secara rutin, Kemenag Kabupaten Kediri berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola administrasi serta mewujudkan pelayanan publik yang profesional, berkualitas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (Humas)


