Kediri (Inmas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri melaksanakan penghapusan blanko nikah yang sudah tidak digunakan, Selasa (8/9/2026). Kegiatan berlangsung di halaman belakang Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri dan disaksikan jajaran pimpinan serta staf Atap Pamenang.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, Achmad Fa’iz, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha M. Tontowi Jauhari dan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Agus Salim.
Penghapusan blanko nikah dilakukan terhadap dokumen yang sudah tidak digunakan dalam pelayanan administrasi pencatatan pernikahan. Sebelum proses penghapusan, blanko dikumpulkan dan dilakukan pengecekan untuk memastikan dokumen yang dimusnahkan sesuai dengan administrasi yang telah ditetapkan.
Proses penghapusan dilakukan dengan cara pemusnahan fisik melalui pembakaran pada tempat yang telah disiapkan. Metode tersebut dilakukan agar blanko yang telah dihapus tidak dapat digunakan kembali untuk kepentingan administrasi maupun tujuan lainnya.
Selama proses berlangsung, jajaran pimpinan bersama staf Atap Pamenang turut menyaksikan pelaksanaan penghapusan. Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan proses berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur administrasi.
Kepala Kankemenag Kabupaten Kediri, Achmad Fa’iz, menekankan pentingnya pengelolaan dokumen secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, penataan dan penghapusan dokumen yang sudah tidak digunakan merupakan bagian dari penguatan administrasi serta upaya menjaga keamanan dokumen pelayanan.
“Pengelolaan dokumen harus dilakukan secara tertib, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dokumen yang sudah tidak digunakan perlu ditangani dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Achmad Fa’iz.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Agus Salim memastikan proses penghapusan blanko nikah dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan administrasi yang berlaku. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari penataan administrasi pada layanan Bimbingan Masyarakat Islam.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri terus mendorong tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dokumen. Penataan dokumen secara berkala diharapkan dapat mendukung pelayanan pencatatan pernikahan yang tertib, aman, dan sesuai prosedur.


