Kediri (Inmas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri menyelenggarakan Sosialisasi Teknis Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) pada Selasa, 18 November 2025, bertempat di Aula Atas Kantor Kemenag Kabupaten Kediri. Kegiatan ini digelar sebagai langkah meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan ketertiban administrasi dalam pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Agama.
Acara ini diikuti oleh peserta dari berbagai seksi, penyelenggara, serta satuan kerja madrasah negeri—MIN, MTsN, dan MAN—sesuai daftar undangan dan kuota yang telah ditentukan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Kabupaten Kediri, M. Tontowi Jauhari. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya ketertiban administrasi dalam pengelolaan aset negara. Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai tata cara penghapusan BMN menjadi kebutuhan penting untuk menghindari kesalahan prosedural yang kerap menjadi temuan dalam proses audit.
Sesi utama sosialisasi menghadirkan Ahmad Jauri dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang sebagai narasumber. Ia menyampaikan materi mengenai ketentuan umum, dasar hukum, serta proses teknis penghapusan BMN sesuai regulasi terbaru yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Ahmad Jauri menekankan bahwa penghapusan BMN bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan proses hukum yang harus dilaksanakan secara cermat, tertib, dan terdokumentasi.
“Setiap prosedur penghapusan harus didukung bukti administrasi yang lengkap dan sesuai ketentuan. Ketidakteraturan administrasi dapat berpengaruh pada akuntabilitas instansi,” jelasnya di hadapan peserta.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Para peserta dari berbagai unit kerja dan madrasah aktif mengajukan pertanyaan terkait penanganan barang rusak berat, prosedur penghapusan aset tidak produktif, hingga mekanisme pelaporan sebelum proses penghapusan dilakukan.
Narasumber memberikan penjelasan detail disertai contoh kasus, sehingga peserta memperoleh gambaran teknis yang lebih konkret mengenai praktik penghapusan BMN sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pengelola BMN di lingkungan Kemenag Kabupaten Kediri dapat meningkatkan kompetensi dan menerapkan prosedur penghapusan BMN secara tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.


