Pencarian

Kemenag dan BWI Kabupaten Kediri Survei Lokasi Perubahan Peruntukan Obyek Wakaf di Ngadiluwih

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kediri melaksanakan survei lokasi terkait perubahan peruntukan obyek wakaf pada Rabu, 28 Januari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, sebagai bagian dari tahapan administrasi dan verifikasi lapangan.

Survei ini dilakukan untuk meninjau secara langsung tanah wakaf berupa lahan pertanian yang tercatat dalam Sertifikat Hak Wakaf (SHW) Nomor 00512. Obyek wakaf tersebut sebelumnya diperuntukkan bagi LAZISNU, dan kini diajukan perubahan peruntukannya guna mendukung kesejahteraan Masjid Nur Baiturrahman Banjarejo.


Kegiatan dipimpin oleh Ketua BWI Kabupaten Kediri, H. Harun Rosyid, didampingi jajaran Kemenag serta pihak terkait. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pengecekan kondisi tanah, batas-batas lahan, serta kesesuaian data dokumen wakaf dengan keadaan di lapangan.

H. Harun Rosyid menegaskan bahwa perubahan peruntukan tanah wakaf harus melalui prosedur yang sah dan sesuai regulasi. Ia menyampaikan bahwa hasil survei lapangan ini akan menjadi salah satu dasar penting dalam proses pengajuan perubahan peruntukan kepada BWI Provinsi Jawa Timur, guna memastikan legalitas serta kejelasan status wakaf.

Permohonan perubahan peruntukan ini berasal dari keluarga besar wakif dan telah memperoleh persetujuan dari nazhir serta LAZISNU selaku pihak mauquf ‘alaih. Seluruh pihak menyatakan tidak keberatan, mengingat Masjid Nur Baiturrahman juga merupakan aset wakaf NU dan dinilai membutuhkan dukungan untuk pengelolaan serta kesejahteraan masjid.

Melalui survei lokasi ini, Kemenag dan BWI Kabupaten Kediri berharap pengelolaan wakaf dapat berjalan lebih optimal, tetap sesuai amanah wakif, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat dan masyarakat sekitar.