Kediri (Inmas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kediri menggelar rapat koordinasi terkait pengelolaan perwakafan di Kabupaten Kediri pada Rabu (17/6/2026) di Meeting Room Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri.
Rapat dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa), serta pengurus BWI Kabupaten Kediri. Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan administrasi perwakafan yang memerlukan tindak lanjut, sekaligus membicarakan rencana pembentukan Nazhir Wakaf Uang di Kabupaten Kediri.
Dalam rapat koordinasi tersebut, peserta membahas beberapa permasalahan perwakafan, di antaranya keberadaan sertifikat wakaf yang telah terbit namun dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW) tidak ditemukan. Selain itu, dibahas pula persoalan pergantian nazhir dan perubahan peruntukan objek wakaf yang tidak disertai dokumen AIW sebagai dasar administrasi.
Sebagai tindak lanjut, peserta rapat menyepakati rencana koordinasi dengan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri guna membahas mekanisme pengajuan itsbat wakaf terhadap objek wakaf yang telah memiliki sertifikat wakaf, tetapi dokumen Akta Ikrar Wakaf tidak ditemukan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian administrasi dan hukum terhadap aset wakaf yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain membahas penyelesaian persoalan perwakafan, rapat juga membicarakan rencana pembentukan Nazhir Wakaf Uang di Kabupaten Kediri. Pembentukan nazhir tersebut direncanakan melibatkan berbagai unsur yang ada di Kabupaten Kediri sebagai upaya mendukung pengelolaan dan pengembangan wakaf uang.
Untuk mendukung proses tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Kediri bersama BWI Kabupaten Kediri berencana melaksanakan studi banding ke BWI Kabupaten Nganjuk yang telah membentuk Nazhir Wakaf Uang dan menjalankan program penghimpunan wakaf uang.
Hasil studi banding nantinya akan menjadi bahan dalam penyusunan langkah lanjutan, termasuk rencana audiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri guna membahas kemungkinan pembentukan kepengurusan Nazhir Wakaf Uang yang melibatkan berbagai unsur terkait di Kabupaten Kediri.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan, Kementerian Agama Kabupaten Kediri dan BWI Kabupaten Kediri berupaya mendorong tertib administrasi perwakafan serta pengembangan pengelolaan wakaf yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


