Pencarian

Kemenag, BWI, dan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Perkuat Sinergi dalam Penyelesaian Permasalahan Wakaf

Kediri (Inmas) – Dalam upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam pelayanan bidang perwakafan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kediri menggelar audiensi dengan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri pada Senin (6/7/2026). Pertemuan yang berlangsung di ruang Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Muslih, jajaran pengurus BWI Kabupaten Kediri, serta perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri yang diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa).

Audiensi ini bertujuan memperkuat koordinasi sekaligus membangun kesamaan persepsi dalam menyelesaikan berbagai persoalan perwakafan yang berpotensi menimbulkan sengketa di masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BWI Kabupaten Kediri, Harun Rosyid, memaparkan sejumlah permasalahan yang selama ini dihadapi BWI dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Di antaranya adalah proses pergantian nazhir yang terkendala karena berkas Akta Ikrar Wakaf (AIW) tidak ditemukan, serta adanya perbedaan luas tanah wakaf antara data yang tercantum dalam AIW dengan sertifikat tanah wakaf.

Selain itu, BWI juga menyampaikan berbagai potensi konflik perwakafan yang berpeluang muncul di wilayah Kabupaten Kediri sehingga diperlukan langkah antisipatif melalui koordinasi lintas lembaga agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Muslih, menegaskan bahwa setiap potensi sengketa wakaf sedapat mungkin diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi oleh BWI. Menurutnya, penyelesaian melalui mediasi perlu diarahkan pada solusi yang bersifat permanen dengan tetap berpedoman pada regulasi perwakafan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, para pihak dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Agama. Dengan demikian, akan diperoleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.

Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut menghasilkan komitmen bersama antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, BWI Kabupaten Kediri, dan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam menjamin kepastian hukum di bidang perwakafan.

Melalui sinergi yang semakin erat, ketiga lembaga berharap pengelolaan dan penyelesaian persoalan wakaf di Kabupaten Kediri dapat terlaksana secara profesional, transparan, serta memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat dan seluruh pihak yang berkepentingan.