Kediri (Inmas) – 10 September 2025. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri menggelar Pembinaan dan Penguatan Kapasitas Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) serta Nazhir, sekaligus Sosialisasi Wakaf Uang. Kegiatan yang diikuti 60 peserta ini melibatkan para Kepala Seksi (Kasi), penyelenggara, kepala madrasah, kepala KUA, pengawas, penyuluh, serta utusan dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Agenda ini menjadi bagian dari program nasional Kemenag RI untuk menggerakkan wakaf uang agar manfaatnya lebih terasa hingga ke tingkat daerah.
Kepala Kemenag Kabupaten Kediri menegaskan pentingnya pengelolaan potensi wakaf secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat. Ia menyatakan, pihaknya berkomitmen memberdayakan sumber daya manusia di madrasah maupun Kantor Urusan Agama (KUA), serta memperkuat kolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sesi sosialisasi, Mustain dari BWI Jawa Timur mengungkapkan potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun. Ia menekankan dana wakaf harus dikelola secara produktif, berbeda dengan zakat, infak, dan sedekah yang bersifat konsumtif. “Wakaf uang bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan umat, termasuk beasiswa, dan kini pembayaran bisa dilakukan lebih mudah melalui QRIS,” jelasnya. Setoran minimal Rp1 juta melalui bank syariah akan disertai sertifikat, sementara dana wakaf dapat diinvestasikan pada instrumen aman seperti sukuk syariah atau lahan produktif.
Sesi berikutnya menghadirkan Muslich yang membahas persoalan umum wakaf, mulai dari pencatatan tidak resmi, penyalahgunaan aset, hingga sengketa akibat kesalahan data. Ia menegaskan pentingnya pencatatan wakaf secara legal melalui PPAIW demi menjaga keberlanjutan aset keagamaan. Muslich juga mendorong inventarisasi rumah ibadah dan sekolah yang belum bersertifikat wakaf, terutama bila pewarisnya masih hidup, guna menghindari potensi konflik di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini, Kepala Kantor berharap kesadaran masyarakat mengenai pentingnya wakaf dan pencatatannya secara resmi semakin meningkat. Dengan demikian, potensi wakaf dapat dikelola secara optimal demi kesejahteraan bersama.(Humas)


