Kediri (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri memfasilitasi kegiatan Sosialisasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah (SATU) Tulungagung pada Selasa (21/7/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya penyampaian informasi mengenai mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau kepada satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kediri.
Kegiatan diikuti oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, para Kepala Seksi, Penyelenggara, Pengawas Madrasah, Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI), kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), Madrasah Aliyah Negeri (MAN), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), serta Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) se-Kabupaten Kediri.
Dalam pemaparannya, tim dari UIN SATU Tulungagung menjelaskan bahwa Rekognisi Pembelajaran Lampau merupakan mekanisme pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh seseorang melalui pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui skema tersebut, pengalaman dan kompetensi yang dimiliki peserta dapat dinilai sebagai bagian dari capaian pembelajaran dalam proses pendidikan tinggi.
Materi sosialisasi meliputi kebijakan penyelenggaraan RPL, persyaratan calon peserta, tata cara pendaftaran, penyusunan dokumen portofolio, mekanisme asesmen, hingga proses pengakuan capaian pembelajaran yang dapat dikonversi menjadi satuan kredit semester (SKS) sesuai hasil penilaian akademik.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi. Peserta mengajukan berbagai pertanyaan terkait persyaratan administrasi, proses asesmen portofolio, ketentuan konversi capaian pembelajaran, serta mekanisme penyelesaian studi melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau. Seluruh pertanyaan dijawab oleh narasumber berdasarkan regulasi dan pedoman penyelenggaraan RPL yang berlaku.
Pelaksanaan sosialisasi berlangsung sebagai bentuk sinergi antara UIN SATU Tulungagung dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri dalam penyebarluasan informasi mengenai akses pendidikan tinggi melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai prosedur, persyaratan, dan tahapan pelaksanaan RPL sehingga dapat menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat maupun pemangku kepentingan di lingkungan kerja masing-masing.


