Kediri (Inmas) — Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama memberikan pembinaan terkait tata kelola komite madrasah dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah di Kabupaten Kediri, Rabu (2/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman pengelola madrasah agar setiap pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Kegiatan diikuti seluruh kepala madrasah negeri, ketua komite madrasah, serta Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) se-Kabupaten Kediri. Sebelum penyampaian materi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, Achmad Fa’iz, menyampaikan sambutan sekaligus menekankan pentingnya tata kelola madrasah yang baik, khususnya dalam pengelolaan komite dan anggaran pendidikan. Ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga amanah pengelolaan dana madrasah dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap aturan.
Materi pembinaan disampaikan langsung oleh Inspektur II Itjen Kementerian Agama, Mohamad Ali Irfan. Ia menegaskan bahwa komite madrasah memiliki peran strategis sebagai mitra madrasah dalam mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan. Karena itu, tata kelola komite harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Komite madrasah bukan sekadar berkaitan dengan pembiayaan. Yang lebih penting adalah bagaimana seluruh prosesnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ali Irfan.
Dalam kegiatan tersebut, Itjen Kementerian Agama juga membangun kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kediri untuk berbagi pemahaman mengenai tata kelola komite madrasah dan pengelolaan anggaran. Kolaborasi ini diarahkan untuk membantu para pengelola madrasah memahami ketentuan, mengenali potensi persoalan, serta mengambil langkah pencegahan sejak dini.
Ali Irfan menekankan bahwa pendekatan pencegahan menjadi hal penting dalam memastikan pengelolaan madrasah berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga hadir melalui edukasi dan pendampingan agar potensi persoalan dapat dicegah sejak awal.
“Pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan. Karena itu, pengawasan harus hadir untuk memberikan pemahaman dan memastikan tata kelola berjalan dengan baik sejak awal,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar pengelolaan dana BOS benar-benar berorientasi pada kebutuhan madrasah dan peningkatan kualitas layanan pendidikan. Setiap tahapan, mulai dari perencanaan, penggunaan, pencatatan, hingga pertanggungjawaban, harus dilakukan secara tertib, profesional, transparan, dan dapat diuji akuntabilitasnya.
Melalui pembinaan dan kolaborasi tersebut, Itjen Kementerian Agama berharap kepala madrasah, komite, dan pengelola administrasi memiliki pemahaman yang sama dalam menjaga amanah dana pendidikan. Tata kelola yang terbuka dan bertanggung jawab diharapkan dapat memperkuat kepercayaan sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan di madrasah.
“Pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan. Karena itu, pengawasan harus hadir untuk memberikan pemahaman dan memastikan tata kelola berjalan dengan baik sejak awal,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar pengelolaan dana BOS benar-benar berorientasi pada kebutuhan madrasah dan peningkatan kualitas layanan pendidikan. Setiap tahapan, mulai dari perencanaan, penggunaan, pencatatan, hingga pertanggungjawaban, harus dilakukan secara tertib, profesional, transparan, dan dapat diuji akuntabilitasnya.
Melalui pembinaan dan kolaborasi tersebut, Itjen Kementerian Agama berharap kepala madrasah, komite, dan pengelola administrasi memiliki pemahaman yang sama dalam menjaga amanah dana pendidikan. Tata kelola yang terbuka dan bertanggung jawab diharapkan dapat memperkuat kepercayaan sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan di madrasah.


