Kediri (Inmas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf terus menyalurkan manfaat zakat yang dihimpun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kementerian Agama Kabupaten Kediri. Memasuki September 2026, pentasyarufan zakat melalui program Kediri Pintar kembali dilakukan dalam bentuk Al-Qur’an, Al-Qur’an per juz, dan Juz Amma kepada sejumlah lembaga pendidikan keagamaan, masjid, musholla, dan majelis ta’lim di Kabupaten Kediri.
Pentasyarufan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan zakat ASN Kementerian Agama Kabupaten Kediri melalui UPZ. Bantuan disalurkan untuk mendukung kegiatan pembelajaran keagamaan serta aktivitas membaca dan mempelajari Al-Qur’an di lingkungan masyarakat.
Berdasarkan data pentasyarufan hingga pertengahan September 2026, bantuan telah disalurkan kepada sejumlah penerima di beberapa wilayah Kabupaten Kediri.
Pada 9 September 2026, bantuan disalurkan kepada sejumlah Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kecamatan Tarokan dan Banyakan, yakni TPQ An Nahdliyah, TPQ Darul Ta’limil Ula, dan TPQ Nurul Huda. Bantuan yang diberikan berupa 15 eksemplar Al-Qur’an dan 10 eksemplar Iqra’.
Selanjutnya, pada 15 September 2026, melalui KUA Kecamatan Kepung, bantuan disalurkan kepada majelis ta’lim binaan penyuluh di Kecamatan Kepung berupa tiga paket Al-Qur’an per juz. Pada hari yang sama, Masjid At Taqwa Kampungbaru, Kecamatan Kepung, juga menerima satu paket Al-Qur’an per juz.
Pentasyarufan berlanjut pada 16 September 2026. Musholla An-Nuur Krajan Kidul, Wonojoyo, Gurah, dan TPQ Islamiyah Sukoharjo Wetan, Plemahan, masing-masing menerima satu paket Al-Qur’an per juz. Sementara itu, Madrasah Diniyah Al Falah Mukuh, Kayen Kidul, menerima bantuan berupa 10 eksemplar Juz Amma.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Kediri menyampaikan, pentasyarufan zakat melalui program Kediri Pintar dilakukan secara bertahap sesuai dengan penerima manfaat yang telah ditetapkan. Penyaluran akan terus dilanjutkan kepada lembaga dan majelis ta’lim lainnya di wilayah Kabupaten Kediri.
Program Kediri Pintar menjadi salah satu bentuk pemanfaatan zakat untuk mendukung kebutuhan pendidikan dan pembelajaran keagamaan masyarakat. Bantuan berupa Al-Qur’an dan bahan pembelajaran tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan dalam kegiatan mengaji, pembelajaran Al-Qur’an, serta aktivitas keagamaan di masing-masing lembaga dan tempat ibadah.
Melalui pengelolaan zakat ASN melalui UPZ, Kementerian Agama Kabupaten Kediri terus mendorong agar dana zakat dapat disalurkan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi penerima. Pentasyarufan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kebutuhan lembaga dan masyarakat penerima manfaat.


