Pencarian

Dari Deteksi Dini hingga Pendampingan Hukum, Kemenag Kediri Perkuat Kompetensi Penyuluh

Kediri (Inmas) — Pengurus Daerah Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (PD IPARI) Kabupaten Kediri menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Early Warning System (EWS) SIRUKUN dan Pelatihan Paralegal bagi Penyuluh Agama di Taman Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, Achmad Fa’iz, dan diikuti oleh para penyuluh agama dari sejumlah wilayah di Kabupaten Kediri. Selain membuka kegiatan, Achmad Fa’iz juga hadir sebagai narasumber untuk memberikan penguatan terkait deteksi dini potensi konflik, pemanfaatan sistem digital, serta pengembangan peran penyuluh dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat.

IPARI Dorong Peningkatan Kompetensi Penyuluh

Dalam arahannya, Achmad Fa’iz mengapresiasi inisiatif PD IPARI Kabupaten Kediri yang menyelenggarakan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme penyuluh agama.

Menurutnya, penyuluh agama memiliki peran penting dalam memberikan edukasi keagamaan sekaligus membangun komunikasi dengan masyarakat. Karena itu, peningkatan kapasitas penyuluh perlu dilakukan secara berkelanjutan, termasuk dalam memahami dinamika sosial, perkembangan teknologi informasi, dan aspek hukum dasar.

“Penyuluh agama memiliki peran penting dalam memberikan informasi dan pendampingan kepada masyarakat. Karena itu, kompetensi penyuluh perlu terus diperkuat, termasuk kemampuan melakukan deteksi dini terhadap potensi persoalan sosial keagamaan serta pemahaman terhadap aspek hukum,” ujar Achmad Fa’iz.

Perkuat Deteksi Dini melalui EWS SIRUKUN

Dalam sesi materi, Achmad Fa’iz memberikan penjelasan mengenai pentingnya pemanfaatan Early Warning System (EWS) SIRUKUN sebagai salah satu instrumen untuk mendukung deteksi dini terhadap potensi gangguan kerukunan di masyarakat.

Para penyuluh didorong untuk memahami mekanisme pemanfaatan sistem tersebut dan menyampaikan informasi mengenai potensi persoalan sosial keagamaan di wilayah binaan secara tepat dan bertanggung jawab. Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi pihak terkait dalam melakukan langkah pencegahan dan penanganan secara proporsional.

Selain materi EWS, kegiatan juga memberikan pembekalan paralegal bagi penyuluh agama. Materi ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman penyuluh mengenai dasar-dasar hukum, pendampingan masyarakat, serta penyelesaian persoalan melalui komunikasi dan mediasi.

Pembekalan tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas penyuluh dalam mendampingi masyarakat ketika menghadapi persoalan sosial dan keagamaan, dengan tetap memperhatikan batas kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Penguatan Peran Penyuluh di Tengah Masyarakat

Pelaksanaan kegiatan di Taman Tempurejo berlangsung dalam suasana interaktif. Para peserta mengikuti materi dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang berpotensi ditemui dalam pelaksanaan tugas di wilayah binaan masing-masing.

Melalui kegiatan tersebut, PD IPARI Kabupaten Kediri berupaya mendorong penyuluh agama agar semakin adaptif terhadap perkembangan zaman, memiliki kemampuan deteksi dini, serta memahami dasar-dasar pendampingan hukum masyarakat.

Sinergi antara Kementerian Agama dan IPARI diharapkan terus diperkuat untuk mendukung pelaksanaan tugas penyuluh agama dalam membangun komunikasi, menjaga kerukunan, dan memberikan pendampingan kepada masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab.