Pencarian

Bangun Sinergi Pengelolaan Wakaf Uang, Kemenag Kabupaten Kediri Gelar Rapat Pembentukan Nadzir Wakaf Uang

Kediri (Inmas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri menggelar rapat koordinasi pembentukan Nadzir Wakaf Uang pada Jum'at (24/7/2026) di Meeting Room Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola wakaf uang yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kemanfaatan yang lebih luas bagi masyarakat.

Rapat dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, Kepala Subbagian Tata Usaha, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kediri, serta jajaran terkait di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kediri. Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah strategis dalam pembentukan kepengurusan Nadzir Wakaf Uang sebagai lembaga yang akan bertugas mengelola dan mengembangkan aset wakaf uang secara produktif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam forum tersebut, peserta rapat mendiskusikan rancangan struktur kepengurusan Nadzir yang direncanakan melibatkan unsur Kementerian Agama Kabupaten Kediri dan Pemerintah Kabupaten Kediri. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dinilai penting untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan publik, serta memastikan pengelolaan wakaf uang dapat berjalan secara transparan dan berkelanjutan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri menyampaikan bahwa wakaf uang memiliki potensi besar sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat apabila dikelola secara profesional dan sesuai regulasi. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan seluruh pihak terkait guna mengoptimalkan pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat.

Selain membahas struktur kepengurusan, rapat juga menyepakati rencana audiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri sebagai tindak lanjut proses pembentukan Nadzir Wakaf Uang. Audiensi tersebut dimaksudkan untuk memperoleh dukungan Pemerintah Kabupaten Kediri sekaligus membangun sinergi dalam pengembangan program wakaf produktif di daerah.

Forum juga memandang penting keterlibatan unsur pimpinan daerah dalam mendukung penguatan kelembagaan Nadzir Wakaf Uang. Dukungan pemerintah daerah diharapkan mampu mendorong pengelolaan wakaf yang lebih optimal sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat, khususnya dalam bidang sosial, pendidikan, keagamaan, dan pemberdayaan ekonomi.

Melalui pembentukan Nadzir Wakaf Uang ini, Kementerian Agama Kabupaten Kediri bersama Badan Wakaf Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Kediri berkomitmen mendorong pengelolaan wakaf yang profesional, transparan, dan produktif. Langkah tersebut sejalan dengan upaya penguatan ekosistem perwakafan nasional yang bertujuan menghadirkan manfaat berkelanjutan bagi kesejahteraan umat dan pembangunan daerah.