Pencarian

APRI Kabupaten Kediri Gelar Halal Bihalal dan Pembinaan, Perkuat Profesionalitas Penghulu

Kediri (Inmas) — Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Kediri menggelar kegiatan Halal Bihalal dan Pembinaan Penghulu di Aula Atas Kementerian Agama Kabupaten Kediri, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh penghulu se-Kabupaten Kediri serta para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan meningkatkan kapasitas layanan keagamaan di tingkat kecamatan.

Kegiatan diawali dengan suasana hangat dan penuh keakraban melalui momentum Halal Bihalal pasca Hari Raya Idulfitri. Para peserta saling bersalaman dan bermaafan, mencerminkan nilai-nilai ukhuwah Islamiyah serta mempererat hubungan kelembagaan antar penghulu dan kepala KUA. Momentum ini dinilai penting untuk membangun sinergi serta soliditas dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan keagamaan kepada masyarakat.

Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi pembinaan yang bertujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalitas penghulu. Dalam konteks pelayanan publik, penghulu memiliki peran strategis, tidak hanya dalam urusan pencatatan nikah, tetapi juga sebagai rujukan masyarakat dalam berbagai persoalan keagamaan, termasuk hukum keluarga Islam.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, Agus Salim, menyampaikan materi fiqih qurban. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa panitia qurban berkedudukan sebagai wakil (wakalah) dari mudlahhi atau pihak yang berqurban. Oleh karena itu, panitia memiliki tanggung jawab untuk menjaga amanah secara menyeluruh, mulai dari penerimaan hewan qurban, proses penyembelihan yang sesuai syariat, hingga pendistribusian daging kepada pihak yang berhak.

Ia menegaskan pentingnya kejelasan akad dalam penyerahan hewan qurban, termasuk penentuan status qurban, apakah bersifat sunnah atau wajib. Menurutnya, kejelasan ini akan berimplikasi pada tata cara pembagian daging serta hak konsumsi bagi mudlahhi. “Panitia tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan qurban tanpa izin yang jelas dari mudlahhi, serta tidak boleh menjadikan bagian dari hewan qurban sebagai upah penyembelih,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus Salim menguraikan perbedaan mendasar antara qurban sunnah dan qurban wajib. Pada qurban sunnah, mudlahhi diperbolehkan mengonsumsi sebagian daging, sedangkan pada qurban wajib, seluruh daging harus disedekahkan kepada pihak yang berhak. Penjelasan ini dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman yang kerap terjadi di tengah masyarakat.

Selain materi fiqih qurban, peserta juga mendapatkan pembinaan terkait fiqih iddah yang menjadi bagian krusial dalam tugas penghulu. Agus Salim menjelaskan bahwa iddah merupakan masa tunggu bagi seorang perempuan setelah perceraian atau ditinggal wafat oleh suaminya. Masa ini memiliki tujuan syar’i, di antaranya untuk memastikan kekosongan rahim serta memberikan kesempatan rujuk dalam kasus talak raj’i.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan rincian masa iddah berdasarkan kondisi. Bagi perempuan yang ditinggal wafat suami dan tidak dalam keadaan hamil, masa iddah berlangsung selama empat bulan sepuluh hari. Sementara itu, bagi yang sedang hamil, masa iddah berlangsung hingga melahirkan. Adapun perempuan yang dicerai dalam keadaan tidak hamil dan masih mengalami haid, masa iddahnya adalah tiga kali suci (quru’). Sedangkan bagi perempuan yang tidak mengalami haid atau telah memasuki masa menopause, masa iddah ditetapkan selama tiga bulan.

Ia menekankan bahwa ketelitian dan pemahaman yang komprehensif dari seorang penghulu sangat diperlukan dalam menangani persoalan iddah, mengingat dampaknya yang langsung berkaitan dengan keabsahan hukum serta perlindungan hak-hak perempuan dalam hukum Islam.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif. Para peserta tampak antusias mengikuti setiap sesi pembinaan, yang ditandai dengan diskusi aktif dan penyampaian berbagai pertanyaan terkait praktik di lapangan. Hal ini menunjukkan tingginya komitmen para penghulu dan kepala KUA dalam meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan.

Melalui kegiatan ini, APRI Kabupaten Kediri berharap dapat terus memperkuat soliditas antar penghulu serta mendorong peningkatan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, pelayanan keagamaan kepada masyarakat di Kabupaten Kediri diharapkan semakin optimal, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta regulasi yang berlaku.