Rekomendasi Izin Operasional Pondok Pesantren

Layanan Rekomendasi Izin Operasional Pondok Pesantren

DESKRIPSI :

Layanan ini merupakan layanan pada :

  1. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri atau
  2. Kantor Urusan Agama Se-Kabupaten Kediri

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kediri atau Kantor Urusan Agama Se-Kabupaten Kediri
  2. Telah melakukan pengisian data pengajuan pada Sistem Layanan Pengajuan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren (SITREN) pada laman https://sitren.kemenag.go.id/home;
  3. Telah dilakukan verifikasi aktual oleh Kantor Urusan Agama Se-Kabupaten Kediri dan telah diterbitkan Surat Rekomendasi dari Kantor Urusan Agama Se-Kabupaten Kediri (untuk rekom dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri).

ALUR PELAYANAN :

  1. Pengguna layanan (Lembaga Pondok Pesantren) melakukan pengisian data pengajuan pada Sistem Layanan Pengajuan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren (SITREN) pada laman https://sitren.kemenag.go.id/home
  2. Petugas layanan melakukan verifikasi dan validasi data  hasil pengisian pada laman https://sitren.kemenag.go.id/home
  3. Jika dokumen persyaratan sudah lengkap, petugas layanan melakukan survey lokasi;
  4. Jika permohonan telah lolos verifikasi dan validasi, maka petugas layanan meneruskan permohonan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri(bagi permohonan dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota) atau Ditjen Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI (bagi permohonan pada Kanwil);
  5. Jika Surat Keputusan Izin Operasionaldan Piagram Izin Operasional  telah selesai, maka petugas layanan melakukan proses pengarsipan dan pengguna layanan dapat mengunduh hasil layanan pada aplikasi https://sitren.kemenag.go.id

WAKTU LAYANAN :

  • 10 (Sepuluh) Hari Kerja

BIAYA/TARIF :

  • Rp. 0.- (GRATIS)

PRODUK LAYANAN :

  • Surat Keputusan dan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren