DESKRIPSI :
Layanan ini merupakan layanan pada :
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri atau
- Kantor Urusan Agama Se-Kabupaten Kediri
PERSYARATAN
- Surat Permohonan kepada Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kediri atau Kantor Urusan Agama Se-Kabupaten Kediri
- Telah melakukan pengisian data pengajuan pada Sistem Layanan Pengajuan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren (SITREN) pada laman https://sitren.kemenag.go.id/home;
- Telah dilakukan verifikasi aktual oleh Kantor Urusan Agama Se-Kabupaten Kediri dan telah diterbitkan Surat Rekomendasi dari Kantor Urusan Agama Se-Kabupaten Kediri (untuk rekom dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri).
ALUR PELAYANAN :
- Pengguna layanan (Lembaga Pondok Pesantren) melakukan pengisian data pengajuan pada Sistem Layanan Pengajuan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren (SITREN) pada laman https://sitren.kemenag.go.id/home
- Petugas layanan melakukan verifikasi dan validasi data hasil pengisian pada laman https://sitren.kemenag.go.id/home
- Jika dokumen persyaratan sudah lengkap, petugas layanan melakukan survey lokasi;
- Jika permohonan telah lolos verifikasi dan validasi, maka petugas layanan meneruskan permohonan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri(bagi permohonan dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota) atau Ditjen Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI (bagi permohonan pada Kanwil);
- Jika Surat Keputusan Izin Operasionaldan Piagram Izin Operasional telah selesai, maka petugas layanan melakukan proses pengarsipan dan pengguna layanan dapat mengunduh hasil layanan pada aplikasi https://sitren.kemenag.go.id
WAKTU LAYANAN :
BIAYA/TARIF :
PRODUK LAYANAN :
- Surat Keputusan dan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren