PERPANJANGAN PENDAFTARAN GEREJA KRISTEN

LAYANAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN GEREJA KRISTEN

DESKRIPSI :

  1. Layanan ini merupakan layanan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri

PERSYARATAN :

Persyaratan Teknis :

  1. Memiliki catatan yang baik dalam pelayanan sebagai pendeta/Gembala/Pimpinan Gereja/ Pembina Umat

Persyaratan Administrasi :

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kediri;
  2. Surat Pendaftaran Sinode Gereja di Bimas Kristen Kantor Kementerian Agama RI di Jakarta yang masih aktif;
  3. Surat Keterangan Pendaftaran Gereja di Bimas Kristen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri yang lama;
  4. Surat Keputusan/Keterangan tentang pengangkatan dalam jabatan Pendeta dari Sinode dan/atau Kartu Pendeta, yang dikeluarkan secara resmi oleh lembaga yang berkompeten/Sinode;
  5. Surat Tugas/penempatan Gembala Jemaat/Pendeta dari Lembaga yang berwewenang (Sinode, Daerah/Wilayah, Gereja Induk, dll);
  6. Curiculum Vitae Gembala Jemaat/Pendeta;
  7. Bagi yang mengunakan lahan dan bangunan sendiri maka melampirkan IMB dan Sertifikat tanah;
  8. Bagi yang mempergunakan lahan dan bagunan dengan cara Kontrak maka melampirkan Surat Kontrak serta Surat Keterangan/persetujuan dari pemilik gedung/tanah tentang peruntukan penggunaan gedung atau tanah yang dikontrak;
  9. Susunan Pengurus Pos PI/BPM Gereja;
  10. Daftar Nama anggota Jemaat yang terdaftar;
  11. Formulir Data Organisasi Gereja Kabupaten Kediri;
  12. Surat Rekomendasi dari MPUK Kab./Kota tempat domisili gereja berdiam.

ALUR PELAYANAN :

  1. Mengisi form permohonan meliputi:
    • Nama lengkap pemohon
    • Nomor whatsapp/hp pemohon
    • Nomor surat, (bila tidak ada nomor surat cukup di beri tanda -)
    • Tanggal surat
    • Instansi/lembaga pemohon, (bila surat pribadi cukup di ketik Pribadi)
    • Tujuan surat
    • Perihal surat
  2. Mengupload file dokumen permohonan dan persyaratan dalam bentuk .pdf, ukuran file maksimal 5 MB.
  3. Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan
  4. Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan nomor layanan melalui kotak dialog dan pesan whatsapp (jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp)
  5. Surat yang masuk akan otomatis terkirim ke handphone Kepala Kantor untuk kemudian dilakukan disposisi atau tindak lanjut.
  6. Untuk memastikan surat masuk sudah dilakukan tindak lanjut, anda bisa mengecek status layanan dimenu Lacak Layanan dengan memasukkan nomor layanan dan nomor hp pemohon
  7. Status layanan:
    • Menunggu persetujuan, permohonan menunggu persetujuan kepala kantor/unit kerja terkait,
    • Masih dalam proses, permohonan masih dalam proses verifikasi kepala kantor/unit kerja terkait
    • Selesai, permohonan sudah disetujui, bila surat membutuhkan jawaban dokumen siap untuk didownload pemohon melalui lacak layanan. 

WAKTU LAYANAN :

  • 7 (Tujuh) Hari Kerja

BIAYA/TARIF :

  • Rp. 0.- (GRATIS)

PRODUK LAYANAN :

  • Surat Perpanjangan Pendaftaran Gereja

FORM PERMOHONAN

Identitas Pemohon:

( Nomor WhatsApp/HP yang dapat dihubungi, contoh: 08123456789 )

( Tipe file: pdf, Ukuran Maks.: 5MB )

( Tipe file: pdf, Ukuran Maks.: 5MB )

( Tipe file: pdf, Ukuran Maks.: 5MB )

( Tipe file: pdf, Ukuran Maks.: 5MB )

( Tipe file: pdf, Ukuran Maks.: 5MB )

( Tipe file: pdf, Ukuran Maks.: 5MB )

( Tipe file: pdf, Ukuran Maks.: 5MB )

( Tipe file: pdf, Ukuran Maks.: 5MB )

( Tipe file: pdf, Ukuran Maks.: 5MB )

( Tipe file: pdf, Ukuran Maks.: 5MB )

( Tipe file: pdf, Ukuran Maks.: 5MB )

( Tipe file: pdf, Ukuran Maks.: 5MB )

*) Wajib diisi.
Jika proses permohonan berhasil, pemohon akan mendapatkan NOMOR LAYANAN yang akan tampil melalui dialog box dan juga dikirim melalui pesan whatsapp (jika nomor HP pemohon nomor whatsapp).